Cerita Kriminal
Jambret Handphone Bermodus Tanya Alamat di Pulogadung Diamuk Warga
Dua pelaku jambret handphone di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur babak belur diamuk warga usai aksinya digagalkan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Dua pelaku jambret di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur babak belur diamuk warga usai aksinya digagalkan.
Berdasar video amatir beredar di media sosial tampak dua pelaku tersebut hanya tertunduk ketika diamuk warga yang emosi dengan ulahnya karena menjambret handphone seorang warga.
Amuk warga baru berhenti setelah kedua pelaku diamankan jajaran Satpol PP Kecamatan Pulogadung lalu digelandang ke Mapolsek Pulogadung untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Regu (Danru) 1 Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Mahmud mengatakan kejadian sebegaimana dalam video beredar terjadi pada Rabu (18/1/2023) malam.
Merujuk keterangan warga yang menjadi korban kedua pelaku awalnya berpura-pura menanyakan alamat, dan ketika korban lengah karena perhatian teralihkan pelaku merampas handphone.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Jambret yang Beraksi di Kalideres, Korban Dipepet Sampai Jatuh Cium Aspal
"Awalnya dia (pelaku) bertanya-tanya tentang alamat. Ketika pemilik handphone itu tidak lihat dia dijambret, langsung kabur," kata Mahmud di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).
Beruntung saat pelaku hendak melarikan diri korban berteriak meminta tolong, sehingga kedua pelaku dapat diamankan warga yang sedang berada di sekitar Jalan Raya Pemuda.
Setelah diamankan kedua pelaku sempat dikeroyok massa yang emosi dengan ulah jambret dilakukan, pasalnya selama ini warga resah dengan aksi jambret di kawasan Pulogadung.
"Saya amankan di TKP, membawanya menyerahkan ke Polsek untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dua-duanya diamankan ke Polsek Pulogadung," ujar Mahmud.
Kanit Reskrim Polsek Pulogadung AKP Wahyudi menuturkan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut atas ulah jambret dilakukan.
"Dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutur Wahyudi.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.