Masyarakat Perlu Tahu, Ini Syarat Pesan Layanan Ambulans Gratis di Jakarta

Syarat pesan ambulans gratis di Jakarta, perlu untuk diketahui oleh masyarakat. Begini caranya

Tayang:
Tribun Jakarta/Nawir Arsyad Akbar
Puskesmas Puskesmas menyediakan layanan ambulans gawat darurat 24 jam. Foto diambil pada Jumat (26/1/2018). TRIBUN JAKARTA/NAWIR ARSYAD AKBAR 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Syarat pesan ambulans gratis di Jakarta, perlu untuk diketahui oleh masyarakat.

Terkadang, situasi gawat darurat bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Oleh sebab itu, penting bagi semua orang mengetahui informasi terkait cara pesan layanan ambulans secara gratis di Jakarta.

Dengan mengetahui informasi ini, tindakan yang dilakukan akan lebih cepat sehingga langkah penanganan pun bisa dilakukan sesegera mungkin bagi orang yang mengalami kondisi gawat darurat.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan ambulans gawat darurat yang bisa dimanfaatkan secara gratis.

Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Ingatkan Bahaya Konsumsi Chiki Ngebul, Bisa Akibatkan Luka Dalam

Layanan ini, diperuntukan bagi semua warga dengan KTP/KK DKI Jakarta yang dalam kondisi gawat darurat.

Diantaranya seperti tidak mampu menggerakan anggota tubuh (patah tulang/lumpuh), dan penurunan kesadaran.

Berdasarkan data yang dihimpun dari jakarta.go.id, ambulans gawat darurat milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta tersebar di 39 pos wilayah DKI Jakarta.

Mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Kantor Instansi Pemerintah, dan juga Pos Polisi dengan pusat komando dan logistik yang melakukan kegiatan operasional selama 24 jam.

Mobil ambulans milik warga Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara yang pengadaannya dilakukan secara swadaya di Jakarta Timur, Rabu (20/10/2021)
Mobil ambulans milik warga Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara yang pengadaannya dilakukan secara swadaya di Jakarta Timur, Rabu (20/10/2021) (ISTIMEWA)

Selain warga ber-KTP atau KK DKI Jakarta, layanan ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan katagori Pegawai Pemerintah DKI Jakarta, atau penduduk dengan NIK dan KK selain Provinsi DKI Jakarta akan tetapi mengalami kejadian luar biasa di wilayah DKI Jakarta.

Misalnya, seperti korban bencana alam, atau korban kekerasan.

Lantas, bagaimana cara memesan ambulans gratis di Jakarta? 

Dikutip TribunJakarta.com dari akun sosial media Jamkesjakarta atau Jaminan Kesehatan Jakarta, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memesan layanan ambulans gawat darurat di Jakarta.

Diantaranya, apabila membutuhkan layanan ambulans gawat darurat bisa menghubungi hotline 112 atau 119. 

Selain itu, terdapat juga layanan via chat whatsapp dengan nomor 081112119119, serta melalui tombol darurat aplikasi JAKI atau Jak Sehat.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved