Balita di Pasar Rebo Tewas Dianiaya
Ayah Tiri Balita Korban Jaminan Utang Rp300 Ribu di Pasar Rebo Harap Mantan Istri Dihukum Berat
Sujatmiko (32), ayah tiri dari balita perempuan berinisial AF berharap ketiga tersangka pelaku kekerasan terhadap anaknya mendapat hukuman berat.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Sujatmiko (32), ayah tiri dari balita perempuan berinisial AF berharap ketiga tersangka pelaku kekerasan terhadap anaknya mendapat hukuman berat.
Ketiga tersangka yakni Sri Wahyuni selaku ibu kandung AF sekaligus mantan istri Sujatmiko, kemudian Antonius Sirait dan Titin Hariyani yang merupakan kakek dan nenek tiri dari AF.
Ketiga tersangka yang memiliki keterlibatan berbeda namun berkaitan dalam kasus tewasnya AF ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan Polres Metro Jakarta Timur.
"Ya selanjutnya dihukum seberat-beratnya saja. Biarin saja, biar dia merasakan penderitaan itu anak," kata Sujatmiko saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (22/1/2023).
Pasalnya akibat perbuatan Sri, AF ditelantarkan dan dijadikan jaminan utang sebesar Rp300 ribu sehingga berujung penganiayaan menewaskan korban yang dilakukan Sirait dan Titin.
Baca juga: Terkuak, Aksi Keji Ibu Kandung Balita Korban Jaminan Utang Rp300 Ribu di Pasar Rebo
Dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menjerat Sri dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014.
Sri terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatan menelantarkan AF sebagai jaminan utang dan kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Pasangan suami istri warga Jalan Rawa Indah I, RT 05/RW 01, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas ulahnya melakukan penganiayaan.
"Enggak sepantasnya lah anak kecil disiksa," ujar Sujatmiko.
Kini jenazah AF sudah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jakarta Selatan oleh pihak keluarga Sujatmiko pada Sabtu (21/1/2023) siang.
Sementara berkas perkara Sri, Sirait, dan Titin segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur agar ketiganya nanti dapat dihukum di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.