Balita di Pasar Rebo Tewas Dianiaya
Terkuak, Aksi Keji Ibu Kandung Balita Korban Jaminan Utang Rp300 Ribu di Pasar Rebo
Terkuak aksi keji Sri Wahyuni, ibu kandung balita berinisial AF (2) yang tewas dianiaya di Pasar Rebo.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Bima Putra
Pengambilan jenazah AF (2) dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dimakamkan di TPU Srengseng Sawah, Jumat (20/1/2023).
Yakni Sri yang disangkakan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atas perbuatan menelantarkan.
Sementara Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.