Balita di Pasar Rebo Tewas Dianiaya

Terkuak, Aksi Keji Ibu Kandung Balita Korban Jaminan Utang Rp300 Ribu di Pasar Rebo

Terkuak aksi keji Sri Wahyuni, ibu kandung balita berinisial AF (2) yang tewas dianiaya di Pasar Rebo.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Pengambilan jenazah AF (2) dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dimakamkan di TPU Srengseng Sawah, Jumat (20/1/2023). 

Yakni Sri yang disangkakan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atas perbuatan menelantarkan.

Sementara Sirait dan Titin dij­erat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tenta­ng Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penga­niayaan mengakibatkan kematian.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved