Balita di Pasar Rebo Tewas Dianiaya

Balita yang Dianiaya di Pasar Rebo Jadi Penjamin Utang Biaya Kontrakan Ibu dengan Selingkuhan

Balita perempuan berinisial AF (2) yang tewas dianiaya di Pasar Rebo, Jakarta Timur benar disandera sebagai jaminan utang ibu kandungnya, Sri Wahyuni.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Pengambilan jenazah AF (2) dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dimakamkan di TPU Srengseng Sawah, Jumat (20/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Balita perempuan berinisial AF (2) yang tewas dianiaya di Pasar Rebo, Jakarta Timur benar disandera sebagai jaminan utang ibu kandungnya, Sri Wahyuni.

Sejak bulan April 2022 lalu AF dijadikan jaminan utang Sri kepada kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani yang menjadi tersangka penganiayaan menewaskan korban.

Ayah tiri AF, Sujatmiko (32) mengatakan berdasar pernyataan Sri, AF dijadikan jaminan utang sebesar Rp300 ribu kepada Sirait dan Titin untuk membayar biaya mengontrak.

Ironinya, utang tersebut untuk biaya mengontrak Sri bersama seorang pria selingkuhan yang mengakibatkan hubungan rumah tangga Sujatmiko berakhir pada akhir tahun 2021 lalu.

"Utangnya waktu dia (Sri) ngomong Rp300 ribu, bekas kontrakan sama cowok selingkuhannya. Jadi pisah sama saya itu sama itu cowok, ngontrak enggak bayar," kata Sujatmiko, Minggu (22/1/2023).

Baca juga: Perempuan di Klaten Jual Bayi Hasil Adopsinya Rp 20 Juta, Dipasarkan di Grup WhatsApp

Sujatmiko menyesalkan kasus penelantaran AF sebagai jaminan utang hingga berujung penganiayaan, sehingga mendukung ditetapkannya Sri sebagai tersangka kasus penelantaran.

Dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah menjerat Sri dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014.

"Katanya (Sri AF) buat jaminan utang, jadi enggak bisa diambil itu anak. Saya tanya (ke Sri) kenapa, katanya 'enggak tahu tuh emak gue'. Dititipkan semenjak saya pisah sama dia (Sri)," ujarnya.

Ayah tiri AF, Sujatmiko (32) saat menunjukkan surat pengambilan jenazah dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (20/1/2023).
Ayah tiri AF, Sujatmiko (32) saat menunjukkan surat pengambilan jenazah dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (20/1/2023). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Meski bukan ayah kandung, Sujatmiko menyayangi AF sehingga mengurus seluruh proses pemakaman AF di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Sejak mendengar kabar AF tewas pun dia bergegas mendatangi kontrakan Sirait, serta berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk pengambilan jenazah.

"Saya sebelumnya menikah dan tinggal sama ibunya (AF) pas dia masih umur 16 tahun. Waktu itu posisi ibunya sedang hamil, pacarnya enggak mau bertanggung jawab. Kabur ke Padang," tutur Sujatmiko.

Sebelumnya muncul dugaan balita perempuan berinisial AF (2) warga RT 05/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang tewas akibat dianiaya diduga turut menjadi korban penelantaran.​

Dugaan berdasar karena selama ini AF tinggal di unit kontrakan bersama kakek dan nenek tiri, sementara identitas orang tua kandung tidak diketahui warga dan pengurus lingkungan.

Ketua RT 05/RW 01 Sudiyono mengatakan berdasar informasi diterimanya AF tinggal bersama kakek dan nenek tiri karena ditelantarkan oleh orang tua kandung sebagai jaminan utang.​

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved