Balita di Pasar Rebo Tewas Dianiaya
Balita yang Dianiaya di Pasar Rebo Jadi Penjamin Utang Biaya Kontrakan Ibu dengan Selingkuhan
Balita perempuan berinisial AF (2) yang tewas dianiaya di Pasar Rebo, Jakarta Timur benar disandera sebagai jaminan utang ibu kandungnya, Sri Wahyuni.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Bima Putra
Pengambilan jenazah AF (2) dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dimakamkan di TPU Srengseng Sawah, Jumat (20/1/2023).
"Katanya sih karena dia (orang tua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).
Dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah menetapkan Sri, Sirait, dan Titin sebagai tersangka dengan jerat pasal berbeda sesuai perbuatannya.
Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.