Balita di Pasar Rebo Tewas Dianiaya

Terkuak, Aksi Keji Ibu Kandung Balita Korban Jaminan Utang Rp300 Ribu di Pasar Rebo

Terkuak aksi keji Sri Wahyuni, ibu kandung balita berinisial AF (2) yang tewas dianiaya di Pasar Rebo.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Pengambilan jenazah AF (2) dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dimakamkan di TPU Srengseng Sawah, Jumat (20/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Sri Wahyuni, ibu kandung balita berinisial AF (2) yang tewas dianiaya di Pasar Rebo kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur atas ulahnya.

Sri ditetapkan sebagai tersangka penelantaran AF karena menjadikannya jaminan utang sebesar Rp300 ribu untuk biaya mengontrak bersama seorang pria selingkuhannya.

Penelantaran ini yang berujung penganiayaan dilakukan kakek nenek tiri AF, yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani sehingga AF tewas mengenaskan pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Ayah tiri AF, Sujatmiko mengatakan selama masih menikah dan tinggal bersama di kawasan Jakarta Pusat mantan istrinya tersebut memang tidak pernah menyayangi korban.

"Perkiraan saya sih enggak sayang. Waktu dia tinggal sama saya saja suka main tangan. Saya omelin terus, suka digetok pakai botol susu," kata Sujatmiko, Minggu (22/1/2023).

Baca juga: Bersandar ke Tembok, Balita di Pasar Rebo Bak Ingin Minta Tolong Tetangga Sebelum Tewas Dianiaya

Saat menikah dengan Sujatmiko, mantan istrinya tersebut dalam keadaan hamil tua mengandung AF hasil hubungan Sri dengan seorang pria yang bekerja sebagai sopir angkot.

Namun ayah kandung dari AF justru ogah bertanggung jawab menikahi Sri dan memilih kabur ke Padang, sehingga Sujatmiko lah yang dengan besar hati menerima Sri dan AF.

Pengambilan jenazah AF (2) dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dimakamkan di TPU Srengseng Sawah, Jumat (20/1/2023).
Pengambilan jenazah AF (2) dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dimakamkan di TPU Srengseng Sawah, Jumat (20/1/2023). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Bagi Sujatmiko dan keluarganya AF sudah tidak ubahnya anak kandung, meski hanya sebentar tinggal bersama mereka menerima kehadiran korban dan merawat dengan sepenuh hati.

"Kalau main tangan saya omelin, adik saya juga tahu. Dia (Sri) galak, kalau (AF) mau tidur rewel digetok kepalanya sama dia. Kalau pas nikah sama saya enggak ada (mengandung) anak," ujarnya.

Sujatmiko menuturkan ketika menikah dan mengandung Sri masih berusia 16 tahun, sehingga dokter lalu memutuskan agar Sri menggunakan KB spiral menunda kehamilan hingga 5 tahun.

Nahas pernikahan Sujatmiko dan Sri berlangsung singkat, karena Sri justru berselingkuh dengan pria lainnya hingga pada akhir tahun 2021 lalu Sujatmiko resmi bercerai.

Utang Sri sebesar Rp300 ribu kepada Sirait dan Titin yang mengakibatkan AF jadi jaminan utang pun untuk membayar biaya mengontrak ketika Sri tinggal bersama dengan selingkuhannya.

Baca juga: Wowon Si Suami yang Tega Bunuh 2 Istrinya, Anak yang Masih Balita Pun Jadi Korban, Termasuk Mertua

"Utangnya waktu dia (Sri) ngomong Rp300 ribu, bekas kontrakan sama cowok selingkuhannya. Jadi pisah sama saya itu sama itu cowok, ngontrak enggak bayar. Jadi utang, anak jadi jaminan," tuturnya.

Dalam kasus yang terungkap berdasar laporan dokter Kecamatan Pasar Rebo ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah menetapkan tiga tersangka.

Yakni Sri yang disangkakan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atas perbuatan menelantarkan.

Sementara Sirait dan Titin dij­erat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tenta­ng Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penga­niayaan mengakibatkan kematian.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved