Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bacakan Pleidoi, Kuat Maruf Bingung Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Terdakwa Kuat Maruf mengaku bingung sekaligus geram dengan tuduhan yang menyebut dirinya berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
Penulis: Anissa Dea Widiarini | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Kuat Maruf mengaku bingung sekaligus geram dengan tuduhan yang menyebut dirinya berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Kuat saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri," kata Kuat Maruf saat bacakan pleidoi.
Kuat pun bingung dengan tuduhan tersebut. Ia juga mengaku tidak percaya peristiwa penembakan Brigadir J sampai terjadi.
Menurut Kuat, berbagai tuduhan yang dilayangkan sangat berdampak pada keluarganya.
"Yang mulia yang saya hormati, saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini, karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri, yang pastinya berdampak pada mereka," ujar dia.
Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Pembacaan Pleidoi Hari Ini
Di sisi lain, Kuat Maruf mengaku tidak mengerti dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Namun saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," tutur Kuat.
"Tetapi dimulai dari proses penyidikan saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum," tambahnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
JPU dalam tuntutannya menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan, Senin (16/1/2023).
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sering-bikin-tertawa-seisi-ruang-sidang.jpg)