Cara Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian, Berikut Syarat dan Tarif Angsurannya

Berikut ini informasi seputar cara gadai BPKB kendaraan di Pegadaian. Simak syarat, serta gambaran angsurannya.

Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi Kantor Pegadaian 

2.   Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

3.   Surat keterangan domisili (jika ada)

4.   Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya

5.   Fotocopy STNK 

6.   Fotocopy BPKB 

7.   Fotocopy Surat nikah/ surat cerai

8.   Bukti cek fisik kendaraan

9.   Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal

10. Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) 

11. Fotocopy Rekening Listrik

Sebagai catatan, untuk poin 9-11 dikhususkan bagi calon nasabah pekerja sektor non formal.

Apabila Anda sudah melengkapi berbagai dokumen tersebut, maka Anda dapat mengajukan permohonan pinjaman ke gerai Pegadaian dengan prosedur sebagai berikut :

1. Nasabah mengajukan permohonan Pinjaman Serbaguna

2. Petugas Pegadaian melakukan verifikasi dan survey

3. Tim mikro menyetujui besaran pinjaman

4. Nasabah menerima uang pinjaman secara tunai atau transfer

Itulah cara serta syarat untuk gadai BPKB kendaraan di Pegadaian.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved