Cara Terbaru Daftar Nikah di KUA Lengkap dengan Biaya dan Persyaratannya
Calon pengantin wajib tahu, ini cara daftar nikah di KUA lengkap dengan biaya dan persyaratannya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Calon pengantin wajib tahu, ini cara daftar nikah di KUA lengkap dengan biaya dan persyaratannya.
Melaksanakan pernikahan dengan lancar merupakan hal yang diinginkan setiap pasangan.
Oleh sebab itu, setiap pasangan harus melakukan berbagai persiapan dari jauh-jauh hari sebelum pernikahan agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Apalagi, ada beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi sebelum melangsungkan pernikahan sebagai syarat menikah dari KUA.
Baca juga: Disdukcapil Kota Bekasi Terintegrasi dengan KUA, Nikah Kini Bisa Langsung Terbitkan KK
Untuk itu, penting bagi Kamu mengetahui berbagai informasi seputar cara daftar nikah di KUA.
Mulai dari biaya, syarat, hingga cara daftarnya agar bisa dipersiapkan dengan matang.
Saat in, terdapat sejumlah dokumen penting yang wajib dilampirkan sebagai persyaratan nikah bagi calon pengantin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran nikah harus dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Sementara untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri, akan dicatat di kantor perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
Adapun bagi calon pengantin yang ingin daftar nikah, harus dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dengan melampirkan sejumlah persyaratan, meliputi :
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
2. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat
3. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah
4. Foto kopi kartu keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
6. Surat persetujuan kedua calon pengantin
7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 7 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia
12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama
14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Untuk warga negara Indonesia yang tinggal diluar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut :
1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
2. Persetujuan kedua calon pengantin;
3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang
Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Dipertemukan Vlog: Kerap Mesra, Kini Mantap Cerai Belum Setahun Nikah
Prosedur daftar nikah di KUA Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama :
1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain :
- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran
- Pas foto 2x3 berlatar biru 4 lembar, beserta softcoppy
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
Biaya Nikah
Lantas, berapa biaya nikah saat ini?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, biaya nikah di KUA saat ini adalah Rp 0 alias gratis.
Akan tetapi, pelaksanaan nikah di KUA hanya berlaku pada hari dan juga jam kerja.
Sementara bagi para calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.
Adapun nantinya, pemberian buku nikah akan diberikan setelah akad nikah dilakukan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ini Siasat Simpatri Pria Bercadar Demi Dinikahi Kekasihnya, Ajak ke Makam saat Ditanya Soal Orangtua |
![]() |
---|
Usai Viral Penghulu Gen Z, Kini Ahad Nasution Rela Berenang Seberangi Sungai Demi Nikahkan Warga |
![]() |
---|
5 Fakta Pembunuhan Sadis Istri Penggal Suami di Banjar, Masih Pengantin Baru Emosi Jadi Korban KDRT |
![]() |
---|
Suara Hati Penghulu Gen Z ke Nasaruddin Umar, Ngaku Keteteran Nikahkan Ratusan Pengantin Setahun |
![]() |
---|
6 Fakta Menarik Nikahan Anak Dedi Mulyadi, Nasihat 'Jangan Korupsi' hingga Keberadaan Ambu Anne |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.