Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Bahas Soal 26 Tahun Jadi Polisi, Ibunda Brigadir J: Dia Pemimpin yang Tidak Berhasil
Rosti Simanjuntak mengatakan Ferdy Sambo 'menelanjangi dirinya sendiri' saat secara bangga mengaku telah berkontribusi di Polri selama 26 tahun.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sindir Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Dia Tunjukkan Kebodohannya, Mengaku Manusia Terhormat.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.