Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Reaksi Jaksa saat Pengacara Putri Candrawathi Membacakan Pledoi, Saling Berbisik dan Tersenyum

Terkuak reaksi Jaksa penuntut umum (JPU)  atas pleidoi atau pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum (PH) Putri Candrawathi dalam persidangan.

Tangkap layar Kompas Tv
Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).  

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senyum dan Bisik-bisik Jaksa Dengar Pleidoi Penasehat Hukum Putri Candrawathi Soal Manipulasi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved