Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Terbaru
Gadai BPKB kendaraan, menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Barikut syarat gadai BPKB motor di Pegadaian
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gadai BPKB kendaraan, menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat.
Gadai BPKB kendaraan di Pegadaian, seringkali menjadi pilihan masyarakat karena prosesnya yang mudah dan cepat.
Di Pegadaian sendiri, terdapat layanan pinjaman serba guna yakni kredit kepada karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan berupa BPKB kendaraan bermotor.
Namun, untuk bisa gadai BPKB motor di Pegadaian, nasabah harus mengikuti syarat gadai sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Cara Serta Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Alternatif Saat Butuh Dana Darurat
Adapun bagi Anda yang ingin gadai BPKB motor, bisa mendatangi gerai Pegadaian terdekat.
Nantinya, nasabah dapat melakukan pinjaman mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 100 juta.
Pinjaman tersebut dapat dilakukan dengan jangka waktu fleksibel antara 12 sampai 36 bulan, dengan angsuran tetap di setiap bulannya.
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, proses pengajuan pinjaman berlangsung cukup mudah dan cepat.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi saat ingin mengajukan pinjaman serba guna di Pegadaian :
1. Fotocopy KTP Calon Nasabah dan pasangan
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Surat keterangan domisili (jika ada)
4. Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya
5. Fotocopy STNK