Cerita Kriminal
Viral Detik-detik Jambret Ponsel Kambuhan Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi di Terminal Tanjung Priok
Kawanan jambret kambuhan dibekuk polisi usai beraksi di sekitaran Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (24/1/2023).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Kawanan jambret kambuhan dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok usai beraksi di sekitaran Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (24/1/2023).
Video yang merekam detik-detik polisi membekuk pelaku penjambretan ini pun viral di media sosial.
Dalam rekaman video amatir milik petugas, terlihat awalnya salah satu pelaku sedang berdiri di pangkalan angkot di pinggir rel kereta dekat Terminal Bus Tanjung Priok.
Pelaku yang mengenakan kaus abu-abu dan celana pendek tak bisa berkutik saat anggota berpakaian preman menubruknya dari belakang.
Pelaku berupaya melepaskan diri dari bekapan polisi. Namun, seorang anggota lainnya tiba di lokasi untuk langsung memborgol tangan jambret tersebut.
Baca juga: Komplotan Jambret Beraksi di Kramat Jati Jakarta Timur, Warga Resah dan Takut
Sang bandit jalanan akhirnya dimasukkan ke dalam mobil operasional untuk dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Rio Wicaksono mengatakan, video yang viral tersebut memang adalah momen saat anggotanya menangkap kawanan jambret kambuhan.
Polisi pada Selasa kemarin menangkap dua pelaku jambret yang masing-masing berinisial DS dan AM.
"Ada dua orang yang kita amankan dari sekitaran Terminal Tanjung Priok," kata Bryan di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/1/2023) petang.
Menurut Bryan, para pelaku ini sudah beraksi lebih dari lima kali.
Dalam aksi terakhirnya Selasa kemarin, kawanan jambret ini menyasar seorang wanita yang sedang berdiri sambil memegang handphone di pinggir jalan.
"Korbannya ini seorang wanita. Korban sedang berdiri di tepi jalan sambil pegang HP, itu untuk memesan ojek online," ucap Bryan.
Kedua pelaku yang ditangkap langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.