Cerita Kriminal
Hendak Mencuri Sampai Naik ke Atas Genteng, Pria Diduga ODGJ Ditangkap Warga di Jagakarsa
Seorang pria berinisial YR (31) diduga ODGJ ditangkap warga saat hendak mencuri sampai naik ke atas genteng rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Seorang pria berinisial YR (31) ditangkap warga karena diduga hendak mencuri di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengatakan, peristiwa percobaan pencurian itu terjadi pada Selasa (24/1/2023) malam.
"Setelah kami tiba di TKP, kami langsung mengamankan tersangka. Berdasarkan keterangan korban, tersangka ditemukan sudah naik ke atas atap rumah korban," kata Multazam dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Namun, Multazam menuturkan tidak ada barang milik korban yang dicuri pelaku.
"Tidak ada barang milik korban yang dirusak maupun yang diambil oleh tersangka," ujar dia.
Baca juga: Patroli Perintis Polrestro Depok Ringkus Remaja Kawanan Maling Motor di Depok Beserta 3 Unit Motor
Pelaku diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Korban pun telah membuat surat pernyataan tidak menuntut pelaku.
"Korban tidak menuntut tersangka secara hukum, karena tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan," ungkap Multazam.
Saat ini, pelaku YR telah dikirim ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk menjalani rehabilitasi.
"Kami telah menyampaikan apabila sewaktu-waktu mendapat informasi yang membutuhkan segera kehadiran Polisi di Wilayah Hukum Polsek Jagakarsa dapat menghubungi nomor telepon Kapolsek Jagakarsa 081221177447 dan nomor telepon Kapolres Metro Jakarta Selatan 08119981998 atau dapat menghubungi anggota Reskrim Polsek Jagakarsa," jelas Multazam.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.