Cara Mudah Mengurus Kartu Keluarga Hilang atau Rusak, Cukup Bawa 2 Syarat Ini

Ini cara mudah mengurus Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak. Cuma perlu 2 syarat aja kok

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Tuti, warga Bekasi Timur yang baru saja rampung mengurus berkas kependudukan Kartu Keluarga (KK) dengan tanda tangan elektronik di Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (20/2/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut cara mudah mengurus Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak.

Kartu Keluarga atau KK merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting seperti e-KTP.

Kartu Keluarga memuat data lengkap tentang kepala keluarga beserta anggota keluarganya. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. 

Melansir laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, penerbitan Kartu Keluarga bisa dilakukan karena tiga hal.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, DPRD Wanti-wanti Dukcapil DKI untuk Tekan Angka Golput

Diantaranya ialah penerbitan Kartu Keluarga baru, penerbitan karena adanya perubahan data, dan penerbitan karena hilang atau rusak.

Untuk penerbitan Kartu Keluarga baru, dapat dilakukan dengan katagori :

1. Membentuk keluarga baru

2. Penggantian Kepala Keluarga

3. Pisah Kartu Keluarga

4. Pindah datang yang tidak diikuti oleh kepala keluarga

5. WNI datang dari Luar Negeri

6. Rentan Adminduk atau Administrasi Kependudukan

7.  Orang Asing yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia hingga WNI yang semula berkewarganegaraan asing.

Ilustrasi Kartu Keluarga
Ilustrasi Kartu Keluarga (Setkab.go.id via TribunWow.com)

Sementara untuk penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data, bisa dilaksanakan karena adanya perpindahan penduduk, atau adanya peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, dan kematian.

Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data, juga bisa dilakukan apabila adanya pengangkatan anak, pengesahan anak, perubahan Nama, perubahan Kewarganegaraan, pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil, hingga perubahan elemen data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved