Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Hari Ini, 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Perkara Perintangan Penyidikan
Enam terdakwa perkara obstruction of justice Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Enam terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Sidang pembacaan tuntutan kepada para terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Ketua Akhmad Suhel akan memimpin sidang tuntutan terdakwa Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, dan Arif Rahman Arifin.
Akhmad Suhel akan didampingi dua Hakim anggota, Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Baca juga: Ayahnya Kehilangan Pekerjaan Akibat Kasus Pembunuhan Yosua, Richard Eliezer: Maafkan Saya Pak
Sedangkan sidang tuntutan terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto dipimpin Hakim Ketua Afrizal Hady.
Dua Hakim anggota yang mendampingi Afrizal yaitu Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.
Adapun Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Mantan-Kadiv-Propam-Polri-Ferdy-Sambo-saat-bersaksi-untuk-terdakwa-Irfan-Widyanto.jpg)