Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ayahnya Kehilangan Pekerjaan Akibat Kasus Pembunuhan Yosua, Richard Eliezer: Maafkan Saya Pak

Richard Eliezer merasa bersalah kepada orang tuanya setelah terjerat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri untuk disidangkan, Senin (18/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan permintaan maaf kepada kedua kedua orang tuanya.

Richard Eliezer merasa bersalah kepada orang tuanya setelah terjerat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan maaf itu disampaikan Richard Eliezer saat membacakan nota pembelaan pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," kata Richard Eliezer.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu mengungkapkan, sang ayah harus kehilangan pekerjaan karena peristiwa ini.

"Pak, maafkan saya Pak karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ujar dia.

Ia pun meminta maaf karena telah membuat ibunya bersedih. Namun, ia yakin sang ibu bangga melihat dirinya terus berjuang dalam menghadapi kasus ini.

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya disini, saya tahu mama sedih. Tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya disini," tutur Richard Eliezer.

Baca juga: Peran Aktif dan Pasif Jadi Pembeda Tuntutan Pidana Putri Candrawathi dengan Richard Eliezer

Richard Eliezer juga berterima kasih kepada orang tuanya yang telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran.

"Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," ucap Richard Eliezer.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Yosua.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved