Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Peran Aktif dan Pasif Jadi Pembeda Tuntutan Pidana Putri Candrawathi dengan Richard Eliezer

Kejaksaan Agung melalui Jampidum menjelaskan alasan perbedaan tuntutan Putri Candrawathi dengan Richard Eliezer.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Richard Eliezer atau Bharada E (kanan) membeberkan, atasannya Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri dan istri, Putri Candrawathi (kiri), sudah lama pisah rumah, jauh hari sebelumnya penembakan terhadap Brigadir J. Hal itu diungkapkan Bharada E saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Peran aktif dan pasif menjadi penyebab bedanya tuntutan antara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan Putri Candrawathi.

Setelah pembacaan tuntutan pada semua terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J, tidak sedkit masyarakat menilai beratnya hukuman tidak adil.

Di antaranya adalah soal Putri Candrawathi yang justru dituntut hukuman lebih ringan dari pada Richard Eliezer.

TONTON JUGA

Sekedar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dihukum penjara delapan tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brihgadir J.

Tuntutan itu lebih rendah dari Richard Eliezer. Jaksa menuntut Richard Eliezer agar dihukum penjara 12 tahun.

Pada Kamis (19/1/2023), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memberikan penjelasan.

Menurut Fadil Zumhana saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi, Putri Candrawathi berada di dalam kamar.

Ia tidak ikut menembak Brigadir J.

Walau begitu, Putri Candrawathi dinilai mengetahui Brigadir J akan dihabisi Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

"Kenapa PC delapan tahun? Sama dengan KW yang dalam arti peran aktifnya dia itu tidak melakukan sesuatu," jelas Fadil Zumhana.

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/1/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: Jaksa Paris Manulu Sempat Terhenti saat Bacakan Tuntutan Bharada E, Suaranya Terdengar Bergetar

"Dan dia ada di kamar ketika itu, ini fakta persidangan loh ya,"

"Tapi dia mengetahui ada perencaaan pembunuhaan sehingga kita jerat dia dengan Pasal 340," imbuhnya.

Fadil kemudian kembali menegaskan meski Putri Candrawathi tahu Brigadir J akan dibunuh, namun istri Ferdy Sambo tersebut tak turut serta mengeksekusi korban.

Ia pasif dalam hal mengeksekusi korban.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved