Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Peran Aktif dan Pasif Jadi Pembeda Tuntutan Pidana Putri Candrawathi dengan Richard Eliezer
Kejaksaan Agung melalui Jampidum menjelaskan alasan perbedaan tuntutan Putri Candrawathi dengan Richard Eliezer.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Sementara Bharada E lebih berat dibanding ketiganya, yakni 12 tahun penjara.
Fadil Zumhana lalu buka suara terkait tudingan jaksa masuk angin.
Mulanya Fadil Zumhana menjelaskan JPU sudah memberikan tuntutan hukuman kepada para terdakwa sesuai dengan alat bukti dan fakta persidangan yang ada.
"Perlu saya berikan pemahaman, ancaman seumur hidup itu, ancaman maksimal," ucap Fadil Zumhana dikutip TribunJakarta dari Kompas TV.
"20 tahun juga maksimal, tapi kalau penilaian masyarakat itu hak masyarakat,"
"Tapi saya yakinkan ketika kami menuntut apapun kami berdasarkan alat bukti, dan fakta persidangan,"
"Makanya saya bilang saya persilahkan hakim memberikan hukuman yang menurut hakim adil,"
"Kami kan hanya memohon kepada majelis," imbuhnya.
Terkait jaksa 'masuk angin', Fadil Zumhana menjamin hal tersebut tidak terjadi.
"Tentang masuk angin itu InsyaAllah tidak ada," tegas Fadil Zumhana.
"Kami menjaga jaksa kami untuk tidak masuk angin," imbuhnya.
Sekedar informasi 'masuk angin' adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan upaya pihak lain untuk mempengaruhi proses penuntutan perkara kelima terdakwa.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Bharada-E-Ferdy-Sambo-selaku-Kadiv-Propam-Polri-dan-istri-Putri-Candrawathi.jpg)