Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Peran Aktif dan Pasif Jadi Pembeda Tuntutan Pidana Putri Candrawathi dengan Richard Eliezer
Kejaksaan Agung melalui Jampidum menjelaskan alasan perbedaan tuntutan Putri Candrawathi dengan Richard Eliezer.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Ada perannya, dia mengetahui, tapi dia tidak berbuat," kata Fadil Zumhana.
Fadil Zumhana menjelaskan sebelum memberikan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa terlebih dahulu membuat cluster atau pengelompokan.
Baca juga: Bharada E Dituntut Lebih Tinggi Dibanding Putri Candrawathi, Bibi Brigadir J: Dia Membuka Kebenaran
Pengelompokan tersebut berdasarkan peran kelima terdakwa dalam pembunuhan Brigadir J.
"Kalau kita buat cluster, ada intelektual ada pelaksananya," ucap Fadil Zumhana.
"Bharada E sebagai pelaksana, lalu ada yang turut serta di dalamnya tapi tidak melakukan apa-apa," imbuhnya.
Fadil Zumhana menegaskan JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara, sudah sesuai dengan peran dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Kenapa delapan tahun? itu ada parameternya dari jaksa," kata Fadil Zumhana.
"Berdasarkan alat bukti dan peran tersebut," tegasnya.
SIMAK VIDEONYA:
Jaksa Masuk Angin?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ramai disebut 'masuk angin' saat menangani kasus Ferdy Sambo.
Terutama saat JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Banyak masyarakat yang merasa tuntutan hukuman yang diberikan JPU tidak adil.
Sekedar informasi JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.
Lalu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dituntut hanya delapan tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Bharada-E-Ferdy-Sambo-selaku-Kadiv-Propam-Polri-dan-istri-Putri-Candrawathi.jpg)