Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Peran Aktif dan Pasif Jadi Pembeda Tuntutan Pidana Putri Candrawathi dengan Richard Eliezer

Kejaksaan Agung melalui Jampidum menjelaskan alasan perbedaan tuntutan Putri Candrawathi dengan Richard Eliezer.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Richard Eliezer atau Bharada E (kanan) membeberkan, atasannya Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri dan istri, Putri Candrawathi (kiri), sudah lama pisah rumah, jauh hari sebelumnya penembakan terhadap Brigadir J. Hal itu diungkapkan Bharada E saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). 

"Ada perannya, dia mengetahui, tapi dia tidak berbuat," kata Fadil Zumhana.

Fadil Zumhana menjelaskan sebelum memberikan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa terlebih dahulu membuat cluster atau pengelompokan.

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini, Rabu (18/1/2023). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Bharada E Dituntut Lebih Tinggi Dibanding Putri Candrawathi, Bibi Brigadir J: Dia Membuka Kebenaran

Pengelompokan tersebut berdasarkan peran kelima terdakwa dalam pembunuhan Brigadir J.

"Kalau kita buat cluster, ada intelektual ada pelaksananya," ucap Fadil Zumhana.

"Bharada E sebagai pelaksana, lalu ada yang turut serta di dalamnya tapi tidak melakukan apa-apa," imbuhnya.

Fadil Zumhana menegaskan JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara, sudah sesuai dengan peran dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Kenapa delapan tahun? itu ada parameternya dari jaksa," kata Fadil Zumhana.

"Berdasarkan alat bukti dan peran tersebut," tegasnya.

SIMAK VIDEONYA:


Jaksa Masuk Angin?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) ramai disebut 'masuk angin' saat menangani kasus Ferdy Sambo.

Terutama saat JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.

Banyak masyarakat yang merasa tuntutan hukuman yang diberikan JPU tidak adil.

Sekedar informasi JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Lalu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dituntut hanya delapan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved