Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Dituntut Lebih Tinggi Dibanding Putri Candrawathi, Bibi Brigadir J: Dia Membuka Kebenaran

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
YouTube Kompas TV
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E.

Sekedar informasi JPU menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

TONTON JUGA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Roslin Simanjuntak menilai tuntutan tersebut tidak adil.

Ia lalu membandingkan tuntutan hukuman Bharada E dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR.

Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR diketahui hanya dituntut JPU 8 tahun penjara.

"Itulah hukum, tidak adil," ucap Roslin dikutip TribunJakarta dari Kompas TV, pada Rabu (18/1/2023).

Reaksi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E setelah dituntut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Reaksi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E setelah dituntut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut Ringan Atas Pembunuhan Berencana Yosua

Roslin Simanjuntak mengungkapkan Bharada E sudah berani bersaksi dan membongkar skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

"Eliezer ini kan sudah bersaksi menyatakan kebenaran, dan membuka seluruh rencana mereka," kata Roslin.

Roslin menilai tuntutan hukuman Bharada E seharusnya lebih ringan dibandingkan dengan Putri Candrawathi.

"Seharusnya Eliezer tidak di atas Putri, seharusnya di bawahnya, tapi malah terbalik," ucapnya.

"Ini lah hukum di Indonesia, tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,"

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved