Jangan Lupa Lapor Pajak! Ini Cara Mengisi E-Filing dan Upload E-Form untuk Lapor SPT 2023

Simak panduan cara mengisi e-filing dan upload e-Form untuk lapor SPT 2023, jangan lupa lapor pajak lewat situs pajak.go.id.

Editor: Muji Lestari
pajak.go.id
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan. Berikut ini cara mengisi e-filling dan e-form untuk lapor SPT 2023 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara isi e-Filing dan upload e-Form untuk lapor SPT 2023, kunjungi situs pajak.go.id.

E-filing adalah cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online di situs www.pajak.go.id.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengantri untuk lapor SPT.

Baca juga: NIK KTP Kini Berfungsi Sebagai NPWP, Cek Berapa Penghasilan yang Dikenai Pajak?

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Bagi yang Berpenghasilan di Bawah Rp 60 Juta, Gunakan Formulir SPT 1770 SS

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved