Cerita Kriminal

Suami di Tangerang Kapak Istri hingga Jari Putus Gegara Chatting-an Senyum-seyum

Menurutnya, usai melakukan menganiaya istrinya dengan kapak, si suami berusaha melukai badan sendiri menggunakan pisau dan gunting.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
net
Ilustrasi suami aniaya istri 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dipicu terbakar api cemburu terjadi di Kampung Suka Karya, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Seorang suami berinisial SRN (42) tega menganiaya istrinya, NH (33), dengan kapak hingga jari putus.

Kejadian itu berawal SRN cemburu saat mendapati istrinya itu chat mesra dengan pria lain.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penganiayaan dilakukan suami yang berstatus siri menggunakan kapak.

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujar Zain dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB.

Baca juga: Cemburu Bikin Tukang Urut Lupa Diri, Istri dan Anaknya di Cengkareng Tewas Disiram Air Keras

Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria lain berinsial PIL sambil tertawa-tawa sendiri.

"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," katanya.

Lanjut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN.

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," ucap Zain.

Menurutnya, usai melakukan menganiaya istrinya dengan kapak, si suami berusaha melukai badan sendiri menggunakan pisau dan gunting.

Namun, sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.

Baca juga: Ibu di Jakarta Timur Tega Habisi Nyawa Balita Hanya karena Rewel

Pelaku pun disangkakan pasal 44 UU Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHPidana. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved