Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Kompolnas Sebut Polisi Lambat Tangani Kasus Dugaan Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswa UI
Kompolnas menilai polisi lambat tangani kasus kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra diduga korban tabrak lari pensiunan Polri.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai polisi lambat menangani kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Mohammad Hasya Athallah Saputra (18).
Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Hasya diduga menjadi korban tabrak lari oleh pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Namun, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tabrak lari ini.
"Kami melihat proses penanganan kasus lama, mulai terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal pada 6 Oktober 2022, gelar perkara 28 November 2022, hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januari 2023," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).
Akibatnya, sambung Poengky, timbul tanda tanya dari pihak keluarga korban dan masyarakat luas.
Baca juga: Kompolnas Klarifikasi ke Polda Metro Soal Mahasiswa UI Diduga Korban Tabrak Lari Jadi Tersangka
"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat. Apalagi orang yant menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," ucap dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kompolnas akan meminta klarifikasi dari kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal terjadinya kasus hingga kemarin diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini," kata Poengky.
Poengky menuturkan, Kompolnas ingin mendapat penjelasan detail terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," ujar dia.
Selain itu, Kompolnas juga ingin mengklarifikasi soal kabar AKBP (Purn) Eko melakukan pembiaran dengan tidak membawa korban ke rumah sakit saat terjadi kecelakaan.
"Kami juga akan mengklarifikasi kepada Polda Metro, apakah keluarga korban benar melaporkan AKBP (Purn) ESBW atas dugaan melakukan pembiaran? Mengingat ada komplain orangtua almarhum bahwa AKBP Purn ESBW membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan," ucap Poengky.
"Jika misalnya keluarga sudah melaporkan, apa tindak lanjut Kepolisian? Surat klarifikasi tersebut akan kami buat dan kirimkan segera," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.