Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Kompolnas Sebut Polisi Lambat Tangani Kasus Dugaan Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswa UI

Kompolnas menilai polisi lambat tangani kasus kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra diduga korban tabrak lari pensiunan Polri.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dan Keluarga Mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra. Kompolnas menilai polisi lambat tangani kasus kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra diduga korban tabrak lari pensiunan Polri. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai polisi lambat menangani kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Mohammad Hasya Athallah Saputra (18).

Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Hasya diduga menjadi korban tabrak lari oleh pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Namun, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tabrak lari ini.

"Kami melihat proses penanganan kasus lama, mulai terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal pada 6 Oktober 2022, gelar perkara 28 November 2022, hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januari 2023," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).

Akibatnya, sambung Poengky, timbul tanda tanya dari pihak keluarga korban dan masyarakat luas.

Baca juga: Kompolnas Klarifikasi ke Polda Metro Soal Mahasiswa UI Diduga Korban Tabrak Lari Jadi Tersangka

"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat. Apalagi orang yant menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," ucap dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kompolnas akan meminta klarifikasi dari kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

"Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal terjadinya kasus hingga kemarin diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini," kata Poengky.

Poengky menuturkan, Kompolnas ingin mendapat penjelasan detail terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ira, ibu Hasya mahasiswa UI yang diduga ditabrak pensiunan Polri tolak menempuh jalur damai. Ira bahkan tak sudi menumpahkan air matanya di depan para polisi ketika melakukan mediasi beberapa waktu lalu.
Ira, ibu Hasya mahasiswa UI yang diduga ditabrak pensiunan Polri tolak menempuh jalur damai. Ira bahkan tak sudi menumpahkan air matanya di depan para polisi ketika melakukan mediasi beberapa waktu lalu. (Kolase TribunJakarta)

"Apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," ujar dia.

Selain itu, Kompolnas juga ingin mengklarifikasi soal kabar AKBP (Purn) Eko melakukan pembiaran dengan tidak membawa korban ke rumah sakit saat terjadi kecelakaan.

"Kami juga akan mengklarifikasi kepada Polda Metro, apakah keluarga korban benar melaporkan AKBP (Purn) ESBW atas dugaan melakukan pembiaran? Mengingat ada komplain orangtua almarhum bahwa AKBP Purn ESBW membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan," ucap Poengky.

"Jika misalnya keluarga sudah melaporkan, apa tindak lanjut Kepolisian? Surat klarifikasi tersebut akan kami buat dan kirimkan segera," tambahnya.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono sebelumnya menjelaskan mengapa penanganan kasus ini berjalan lambat.

Salah satu alasannya, kata Joko, kecelakaan itu berbarengan dengan peristiwa tembok roboh di MTsN 19 Pondok Labu.

"Jadi kejadiannya pas berbarengan dengan itu, gitu lho. Jadi ke sana ke mari. Satu itu, ngurusin sana sini," kata Joko saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).

Selain itu, lanjut Joko, banyak terjadi pergantian pejabat di lingkungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

"Kemudian Kasubdit Gakkum baru, gitu kan. Kasi Laka nya baru, termasuk saya, Kasat Lantas baru. jadi tertunda," ujar dia.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri dan bukan kesalahan dari AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Baca juga: Ibunda Mahasiswa UI Merana, Anaknya Meninggal Dunia Karena Ditabrak Lalu Kini Jadi Tersangka

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

Latif mengungkapkan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.

Menurutnya, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Sementara kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 Kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Hal itu menyebabkan tergelincir dan jatuh ke kanan.

Di saat yang bersamaan ada kendaraan Pajero yang dinaiki pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Latif mempersilakan pihak keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa korban telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.

Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif.

"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," tambahnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved