Cerita Kriminal

Cemburu Bikin Pria di Jakbar Lupa Diri, Mantan Pacar Dianiaya hingga Dilecehkan di Kantor Ekspedisi

Pria berinisial SY (23) tega melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual kepada mantan kekasihnya YO (19) di sebuah kantor ekspedisi di Kalideres.

net
Ilustrasi pelecehan seksual. Pria berinisial SY (23) tega melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual kepada mantan kekasihnya YO (19) di sebuah kantor ekspedisi di Kalideres. 

"Korban bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di sosmed," pungkasnya.

Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Januari 2023.

Atas perbuatannya, SY dikenakan Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300.000.000.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved