Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Jelang Vonis Hakim ke Richard Eliezer, ICJR Akan Kirim Amicus Curiae

Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjadi satu-satunya harapan agar hukuma terhadap Bharada E menjadi lebih ringan.

TribunJakarta
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah ditutut 12 tahun hukuman pidana oleh jaksa penuntut mum (JPU) pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan tersebut pun jamak dianggap tidak adil karena lebih tinggi dari tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, selama delapa tahun.

Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjadi satu-satunya harapan agar hukuma terhadap Bharada E menjadi lebih ringan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM akan mengirim amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amicus curiae sendiri merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Baca juga: Richard Eliezer Berhak Dapat Keringanan Hukuman, Kuasa Hukum: Bisa Bharada Tolak Perintah Jenderal?

"ICJR, PILNET, ELSAM akan mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," tulis keterangan ICJR yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).

Mereka berharap amicus curiae menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir J.

Terlebih, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau J justice collaborator," tulisnya.

Rencananya, ICJR akan mengirimkan amicus curiae tersebut siang ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menyebutkan alasan menuntut Bharada E 12 tahun: perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rabu (18/1/2023).

Setelah tuntutan dibacakan, ruag sidang riuh karena sorakan pengunjung sidang yang merasa tuntutan tidak adil.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved