Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri, Ibunda Hasya Sempat Lihat Ada Bekas Ban di Perut Anaknya

Dwi sempat menceritakan detik-detik mendapatkan kabar Hasya tewas kecelakaan. Saat itu Dwi mengaku mendapatkan telepon.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
YouTube Narasi dan Istimewa
Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri mengaku sempat melihat bekas ban di jenazah putranya yang meninggal karena ditabrak purnawirawan Polri. Pria bernama Muhammad Hasya Atallah Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan pada Oktober 2022 lalu. 

Dwi kemudian menceritakan proses visum anaknya.

Ia bahkan mengaku sempat melihat bekas ban di perut anaknya.

"Semua baju Hasya dibuka secara normal tidak digunting tinggal daleman aja yang gak dibuka, di situ kami lihat betapa bersihnya anak kami, maksudnya tidak ada luka berarti sedikit pun,"

Ibunda Hasya, Dwi Syafiera.
Ibunda Hasya, Dwi Syafiera. (Tangkapan layar siaran langsung Wartakota)

"Bersih tak ada luka, tapi di situ saya lihat ada bekas roda Pajero di perut Hasya," kata Dwi.

Tanggapan polisi

Pihak keluarga, mengaku keberatan dengan ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan purnawirawan polisi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) silam.

Hasya, yang saat itu sedang mengendarai motor, tiba-tiba saja ditabrak purnawirawan polisi, Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono.

Menanggapi keberatan ditetapkannya Hasya menjadi tersangka, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, angkat bicara.

Ia menegaskan pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak.

Menurut Latif, purnawirawan Eko sudah berada di jalur yang benar.

"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan pak Eko ada di jalan utamanya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

"Jadi dia (almarhum Hasya) istilahnya, merampas hak lain. Karena pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," lanjutnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan itu.

Baca juga: Respons Mahasiswa UI Tewas Ditabrak, Fadli Zon Ungkap Kisah Pilu Sang Ayah dan Singgung Arogansi

"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," tuturnya.

"Kecelakaan itu kan diawali dari pelanggaran, maka untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tentu lengkapi alat keselamatan, tentu di luar harus berhati-hati juga lengkapi alat keselamatan, ini yang menjadi utama terkait keselamatan," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved