Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J Agenda Duplik Hari Ini

Sidang hari ini beragendakan duplik atau tanggapan tim kuasa hukum terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tayang:
Tribun Jakarta
Kolase foto (dari kiri ke kanan) Kuat maruf, Ferdy Sambo dan ricky Rizal. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Mantan Kadiv Propam Polri akan kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Sidang hari ini beragendakan duplik atau tanggapan tim kuasa hukum terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Ferdy Sambo, dua terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga menjalani sidang dengan agenda serupa.

Setelah sidang dengan agenda duplik rampung digelar, Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.

JPU dalam repliknya meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya.

Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim Penuntut Umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan," kata JPU.

Baca juga: Masuk Babak Akhir, Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan

Jaksa berpendapat nota pembelaan Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.

"Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar Jaksa.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 Januari 2023," tambahnya.

Serupa replik atas pleidoi Ferdy Sambo, JPU juga meminta Hakim menolak seluruhnya pembelaan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU. Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved