Ketahui Bedanya Mengurus SKCK di Polda, Polres, Polsek, dan Mabes Polri, Jangan Sampai Keliru

Jangan sampai salah, ketahui bedanya mengurus SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan juga Polsek.

TRIBUNJAKARTA.COM/ YUSUF BACHTIAR
Pelayan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota Jalan Pramuka Bekasi Selatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketahui bedanya mengurus SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan juga Polsek.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian.

SKCK, berisi tentang catatan riwayat hukum seseorang mengenai pernah atau tidaknya orang tersebut terlibat kasus kejahatan atau kriminal.

Biasanya, dokumen SKCK diperlukan untuk melamar pekerjaan, seleksi CPNS, dan lain-lain.

Baca juga: Polsek Cengkareng Bersih-bersih Jukir Liar, 11 Pak Ogah Bikin Resah Sopir Truk Ditangkap

Sebenarnya pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian. Mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek setempat.

Walau begitu, penerbitan SKCK di tiap kantor polisi tersebut tidaklah sama.

Tiap kantor polisi, menerbitkan SKCK dengan kegunaan dan syarat yang berbeda.

Sebelum mengajukan permohonan untuk membuat SKCK, sebaiknya ketahui dulu hal ini.

Berdasarkan informasi yang tertulis dalam laman resmi polri.go.id, polsek tidak melayani penerbitan SKCK untuk keperluan pembuatan visa, atau keperluan lainnya yang bersifat kenegaraan.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK di Polsek atau Polres, lokasi kantor polisi tersebut harus sesuai dengan domisi alamat KTP pemohon.

Benedickta Gardini Perwitasari menunjukan SKCK miliknya yang akan digunakan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS 2018.
Benedickta Gardini Perwitasari menunjukan SKCK miliknya yang akan digunakan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS 2018. (TribunJakarta)

Sementara untuk penerbitan SKCK di Polda atau Mabes Polri, bisa dilakukan untuk individu yang memiliki kepentingan bersifat antar negara, tidak hanya melayani WNI saja namun juga dengan WNA atau Warga Negara Asing yang memiliki kepentingan internasional.

Berikut tata cara mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru :

1. Menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan diantaranya

- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved