Ketahui Bedanya Mengurus SKCK di Polda, Polres, Polsek, dan Mabes Polri, Jangan Sampai Keliru
Jangan sampai salah, ketahui bedanya mengurus SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan juga Polsek.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Lakukan pengambilan Sidik Jari oleh petugas di kantor polisi
Syarat mengurus SKCK dilansir dari laman skck.polri.go.id :
1. Mabes Polri dan Polda
Bagi Warga Negara Indonesia
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
cara permohonan SKCK
Bedanya mengurus SKCK di Polsek dan Polres
Mabes Polri
SOSOK Laras Faizati, Wanita Misterius Tersangka Provokatif Bakar Mabes,Tetangga Bocorkan Kelakuannya |
![]() |
---|
Layanan Pembuatan Laporan dan SKCK di Polsek Jatinegara Kembali Beroperasi Setelah Diserang Massa |
![]() |
---|
Oknum Brimob yang Piting dan Cekik ASN Rutan Salemba di Mal Jakut Dilaporkan ke Propam Mabes Polri |
![]() |
---|
Tim Dokter Mabes Polri Ekshumasi Makam Soleh Darmawan, Pemuda Bekasi Tewas di Kamboja |
![]() |
---|
Viral Mobil Camry Pakai Nopol Ganda, Pelat Dinas Polri Melorot di Tengah Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.