Ketahui Bedanya Mengurus SKCK di Polda, Polres, Polsek, dan Mabes Polri, Jangan Sampai Keliru

Jangan sampai salah, ketahui bedanya mengurus SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan juga Polsek.

TRIBUNJAKARTA.COM/ YUSUF BACHTIAR
Pelayan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota Jalan Pramuka Bekasi Selatan. 

- Fotocopy Kartu Keluarga.

- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Lakukan pengambilan Sidik Jari oleh petugas di kantor polisi

Syarat mengurus SKCK dilansir dari laman skck.polri.go.id :

1. Mabes Polri dan Polda

Bagi Warga Negara Indonesia

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved