Perselingkuhan dengan Wanita Muda Terkuak Gara-gara Kecelakaan, Kompol D Ternyata Sudah Nikah Siri

Kompol D, anggota Polda Metro Jaya ternyata sudah mengakui wanita yang ada di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi asal Cianjur hingga tewas ad

Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Nur (23) Penumpang mobil Audi A8 saat diwawancarai di Jalan Raya Bandung, Jumat (27/1/2023). 

Ia memastikan, Polda Metro Jaya tak akan pandang bulu dalam menangani kasus tersebut.

"Akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," ucap jenderal bintang dua itu.

Diberitakan sebelumnya, sosok Nur (23), yang mendapat sorotan selain kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur, membuat Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan pernyataan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Nur memiliki hubungan dengan anggota polisi inisial Kompol D.

Baca juga: Solihin Pelaku Pembunuhan Berantai di Cianjur-Bekasi Ternyata Pedagang Cincau di Bantar Gebang

Kompol D disebut merupakan seorang penyidik Polda Metro Jaya, yang menangani kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki cs.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Terkait itu, ia mengatakan dugaan pelanggaran kode etik tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. 

Hal tersebut usai mendapat pelimpahan dari Divisi Propam Polri. 

Sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait itu telah dikumpulkan Divisi Propam Polri. 

Hasilnya, Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

Trunoyudo menuturkan, pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari bagi Kompol D di Polda Metro Jaya.

Guna proses lebih lanjut soal pelanggaran kode etik Kompol D, ia mengatakan Bid Propam Polda Metro Jaya masih menanganinya.

Trunoyudo turut mengatakan mobil Audi A6 bukan merupakan bagian dari iring-iringan anggota polisi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved