Pemulung Culik Anak di Jakarta Pusat

LPSK Masih Hitung Nilai Restitusi Kasus Malika yang Diculik Iwan Sumarno di Jakarta Pusat

LPSK masih menghitung nilai restitusi dalam kasus penculikan anak perempuan Malika (6) di Jakarta Pusat. Malika diculik Iwan Sumarno.

Kolase TribunJakarta
LPSK masih menghitung nilai restitusi dalam kasus penculikan anak perempuan Malika (6) di Jakarta Pusat. Malika diculik Iwan Sumarno. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menghitung nilai restitusi dalam kasus penculikan anak perempuan MA alias Malika (6) di Jakarta Pusat.

MA diculik Iwan Sumarno pada 7 Desember 2022 hingga akhirnya diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada 2 Januari 2023 kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan penghitungan restitusi atau ganti rugi tersebut dilakukan agar bisa masuk dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat perkara berjalan di Pengadilan.

"Restitusi masih penilaian. Nanti kalau mengajukan tergantung keputusan hakim (restitusi dikabulkan atau tidak)," kata Achmadi saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (5/2/2023).

Bila dikabulkan maka restitusi dibebankan kepada pelaku, yakni Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Mirip Kasus Malika, Bocah 11 Tahun di Tangerang Diculik Pria Berjaket Ojol, Ditemukan di Bogor

Sesuai dengan isi UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur bahwa korban tindak pidana memiliki hak mendapatkan ganti rugi dari pelaku.

"Restitusi dibebankan ke pelaku atau pihak ketiga (pihak keluarga), kalau dibebankan kepada negara enggak bisa," ujarnya.

Pasangan suami istri Tunggal dan Oni tidak terbendung saat mendekap anak perempuan mereka MA alias Malika (6), RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023)
Pasangan suami istri Tunggal dan Oni tidak terbendung saat mendekap anak perempuan mereka MA alias Malika (6), RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023) (Istimewa)

Sejak awal MA diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dari tangan Iwan Sumarno pun sudah berkoordinasi dengan penyidik dan pihak lain terlibat dalam penanganan.

Sementara untuk pemulihan trauma MA, Achmadi menuturkan penanganan dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI jakarta.

"Untuk pendampingan psikologis dikerjasamakan dengan P2TP2A kemudian kita psikososial, pendidikannya masih proses," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved