Angka Kecelakaan di Kota Bekasi Meningkat, Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Faktor Penyebabnya
Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Bekasi meningkat sepanjang 2022. Penyebabnya yakni pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Bekasi meningkat sepanjang 2022.
Penyebabnya yakni pelanggaran lalu lintas.
Hal ini disampaikan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra saat membuka Operasi Keselamatan Jaya 2023 di Mapolres, Jalan Pangeran Jayakarta, Selasa (7/2/2023).
"Angka kecelakaan tahun 2022 dibandingkan 2021 ini meningkat 20,9 persen, artinya penyebab kecelakaan lalulintas paling dominan adalah pelanggaran atau human eror," kata Rama.
Operasi Keselamatan Jaya 2023 lanjut dia, digelar untuk meningkatkan kembali kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Tambora, Pemotor yang Tak Sabar Terserempet Kereta Api
Sasaran termasuk pengendara baik roda dua, roda empat, roda enam, kita gelar empat titik," jelas dia.
Empat titik dimaksud yakni, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Sersan Aswan dan Terminal Induk Bekasi.
Operasi Keselamatan Jaya 2023 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai hari ini Selasa (7/2/2023) hingga Senin (20/2/2023) medatang.
Tak Ada Tilang Manual
Rama memastikan, setiap pengendara yang kedepatan melakukan pelanggaran akan ditindak secara humanis dan persuasif.
Operasi Keselamatan Jaya 2023 digelar tanpa penindakan tilang manual, hal ini lantaran di Kota Bekasi belum menerapkan tilang elektronik atau ETLE.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Blitar: Pesepeda Motor Tewas Usai 2 Kali Ditabrak Yamaha Mio dan Vespa
"Untuk di Bekasi Kota karena belum ada (ETLE), kita tetap memberikan surat teguran ini tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalulintas," ujar Rama.
Pihaknya sudah membuat format surat teguran, bentuknya hampir mirip dengan surat tilang hanya saja tidak ada penyitaan SIM atau STNK.
"Ini semacam mengingatkan saja kepada pelanggar, agar kedepan lebih tertib berlalulintas lagi," tegas dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.