Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling, Berikut Syaratnya

Berikut cara mudah bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling. Cukup bawa syarat ini

Kompas.com/Aditya Maulana
Ilustrasi STNK 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut cara mudah bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling.

Selain mendatangi kantor lokasi samsat pusat, bayar pajak tahunan motor juga bisa dilakukan lewat layanan samsat keliling.

Samsat Keliling, merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan yang dioperasikan oleh Polda Metro Jaya dengan metode jemput bola.

Dengan demikian, samsat keliling beroperasi di wilayah-wilayah.

Baca juga: Ketahui Bedanya Mengurus SKCK di Polda, Polres, Polsek, dan Mabes Polri, Jangan Sampai Keliru

Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tahunan motor atau perpanjang STNK, bisa datang langsung ke lokasi samsat keliling terdekat.

Selain lebih mudah, antrean di samsat keliling biasanya juga tidak terlalu banyak.

Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling.

Pastikan, bahwa pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun.

Apabila tunggakan pajak lebih dari 1 tahun, bayar pajak kendaraan tidak bisa dilakukan di layanan samsat keliling.

Selain itu, bawa berkas dokumen persyaratan meliputi e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi (surat keterangan atau pengantar dari leasing apabila BPKB belum ada), dan STNK asli beserta fotokopi.

Apabila persyaratan tersebut sudah terpenuhi, maka Anda bisa langsung mengunjungi gerai samsat keliling terdekat.

Ilustrasi - Mobil Samsat Keliling Jakarta Barat disediakan saat Operasi Zebra di kolong Flyover Tomang, Jumat (1/11/2019).
Ilustrasi - Mobil Samsat Keliling Jakarta Barat disediakan saat Operasi Zebra di kolong Flyover Tomang, Jumat (1/11/2019). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Inilah lokasi pelayanan samsat keliling hari ini, Rabu (8/2/2023) :

1. Samsat keliling Jakarta Pusat :

-Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat

-Lapangan Banteng

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved