Kini Warga Bisa Bikin Paspor Baru di Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, Apa Syaratnya?
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang kembali membuka layanan Eazy Passport di Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang kembali membuka layanan Eazy Passport.
Kali ini berlokasi di Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan II Cikokol Kota Tangerang.
Berdasarkan data yang diterima TribunJakarta.com, dari 29 pengajuan paspor, ada sembilan paspor merupakan paspor baru.
Kemudian 20 orang adalah paspor penggantian.
"Eazy Passport merupakan layanan paspor kolektif yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi untuk perkantoran pemerintah atau swasta, Institusi pendidikan, komunitas atau organisasi dan perumahan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Imigrasi Jaksel Tambah Jam Layanan Bikin Paspor Sehari Jadi, Ada di Lippo Mall Kemang Tiap Weekend
"Layanan jemput bola ini menjanjikan kemudahan pembuatan paspor bagi masyarakat," sambungnya.
Untuk pengajuannya, perwakilan bisa datang langsung atau bersurat melalui pos maupun e-mail ke kantor imigrasi kelas I Tangerang.

Kemudian, untuk jadwal kegiatannya dilaksanakan sesuai dengan urutan antrean pengajuan.
"Layanan Eazy Passport ini hanya diperuntukan bagi permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh," terang Rakha.
Sedangkan bagi masyarakat yang paspornya rusak atau hilang tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan penggantian paspor.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.