Banding Ditolak, PSI Desak Ketua DPRD DKI Segera PAW Viani Limardi 

Isyana pun menerangkan bahwa Viani diberhentikan dari keanggotaan partai lantaran tak lagi sejalan dengan visi misi partai, serta melanggar AD/ART.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Facebook Viani Limardi
Viani Limardi, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak DPRD DKI Jakarta agar segera melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Viani Limardi.

Pasalnya, banding yang diajukan oleh Viani terkait pemecatannya dari PSI ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan itu dibuat PT DKI Jakarta pada 31 Januari 2023 lalu.

"Benar, putusan banding itu sudah turun. Isinya menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," ucap Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).

Sebagai informasi, PN Jakarta pusat sebelumnya menolak gugatan Viani terkait pemecetannya sebagai anggota PSI.

Oleh karena itu, Isyana mendesak supaya Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi segera menekan surat pengajuan PAW yang sebelumnya dikirimkan PSI.

"Sudah ada dua putusan pengadilan yang menguatkan, PN dan PT. Karena itu, kami meminta PAW untuk sis Viani segera dilaksanakan," ujarnya.

Baca juga: Sederet Catatan Ini Jadi Bukti, PSI Mantap Berikan Rapor Merah untuk Anies Baswedan

Adapun sebelumnya PN Jakarta Pusat menolak mengadili gugatan yang diajukan Viani terhadap PSI.

Putusan sela ini dibuat PN Jakarta Pusat ini diterbitkan pada 4 April 2022.

Saat itu, majelis hakim menolak mengadili gugatan Viani karena seharusnya dirinya mengajukan keberatan dulu terhadap Mahkamah Partai.

"Tapi Viani sama sekali tidak mengajukan apapun ke Mahkamah Partai PSI pada saat diberhentikan," kata dia.

Baca juga: Profil Syafrin Liputo, Kadishub DKI yang Temui Massa Ojol Saat Demo Penolakan ERP di Balai Kota

Isyana pun menerangkan bahwa Viani diberhentikan dari keanggotaan partai lantaran tak lagi sejalan dengan visi misi partai, serta melanggar AD/ART.

"Maka, secara otomatis dia juga tak berhak menjadi anggota DPRD DKI Jakarta mewakili PSI," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved