Terungkap Alasan Pria Mabuk Rusak Warung di Kampung Melayu: Merasa Lama Dilayani

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus pria mabuk pelaku perusakan warung di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Wakapolres Metro Jakarta Timur Ahmad Fanani saat memberi keterangan terkait kasus perusakan warung, Jatinegara, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus pria mabuk pelaku perusakan warung di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jatinegara.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan pelaku berinisial YP diamankan jajarannya pada Rabu (8/2/2023) malam atau tidak lama usai ulahnya viral.

Kejadian bermula pada Senin (6/2/2023) ketika YP pulang dari kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Kecamatan Cipayung, dalam keadaan mabuk melewati Jalan Jatinegara Barat.

"Awal mula dari perusakan pelaku pulang dari mabuk-mabukan di Taman Mini setelah itu sampai Jatinegara bannya kempes," kata Fanani, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2023).

Kala itu pelaku sempat menepikan kendaraannya di Jalan Jatinegara Barat lalu meminta kepada bengkel dekat warung korban untuk memompa angin ban yang kempes.

Namun karena merasa permintaannya tidak kunjung dilayani pemilik bengkel, YP emosi lalu melakukan perusakan dengan membanting meja dan warung makan dekat lokasi.

"Merasa lama dia ke warung sebelah mau makan atau minum, tapi lama (dilayani). Sehingga karena minum-minum (alkohol) tadi tidak terkontrol emosinya dan melakukan perusakan," ujarnya.

Baca juga: Pria Mabuk Rusak Warung di Kampung Melayu, Polisi Buru Pelaku

Dalam rekaman video direkam seorang warga tampak pelaku membanting meja, bangku, merusak sejumlah dagangan digantung pada bagian depan warung sambil melontarkan makian.

Sementara pedagang warung dan seorang pembeli yang berada di lokasi tampak ketakutan dan tidak berani menghentikan aksi karena postur tubuh pelaku lebih besar dibandingkan korban.

Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri, hingga akhirnya pada Rabu (8/2) dapat diidentifikasi jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan kini sudah ditahan.

"Kita kenakan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, ancaman hukumannya tiga tahun delapan bulan. Sekarang masih ada di penyidik untuk dilakukan pendalaman," tutur Fanani.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved