Terungkap Alasan Pria Mabuk Rusak Warung di Kampung Melayu: Merasa Lama Dilayani
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus pria mabuk pelaku perusakan warung di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus pria mabuk pelaku perusakan warung di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jatinegara.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan pelaku berinisial YP diamankan jajarannya pada Rabu (8/2/2023) malam atau tidak lama usai ulahnya viral.
Kejadian bermula pada Senin (6/2/2023) ketika YP pulang dari kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Kecamatan Cipayung, dalam keadaan mabuk melewati Jalan Jatinegara Barat.
"Awal mula dari perusakan pelaku pulang dari mabuk-mabukan di Taman Mini setelah itu sampai Jatinegara bannya kempes," kata Fanani, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2023).
Kala itu pelaku sempat menepikan kendaraannya di Jalan Jatinegara Barat lalu meminta kepada bengkel dekat warung korban untuk memompa angin ban yang kempes.
Namun karena merasa permintaannya tidak kunjung dilayani pemilik bengkel, YP emosi lalu melakukan perusakan dengan membanting meja dan warung makan dekat lokasi.
"Merasa lama dia ke warung sebelah mau makan atau minum, tapi lama (dilayani). Sehingga karena minum-minum (alkohol) tadi tidak terkontrol emosinya dan melakukan perusakan," ujarnya.
Baca juga: Pria Mabuk Rusak Warung di Kampung Melayu, Polisi Buru Pelaku
Dalam rekaman video direkam seorang warga tampak pelaku membanting meja, bangku, merusak sejumlah dagangan digantung pada bagian depan warung sambil melontarkan makian.
Sementara pedagang warung dan seorang pembeli yang berada di lokasi tampak ketakutan dan tidak berani menghentikan aksi karena postur tubuh pelaku lebih besar dibandingkan korban.
Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri, hingga akhirnya pada Rabu (8/2) dapat diidentifikasi jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan kini sudah ditahan.
"Kita kenakan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, ancaman hukumannya tiga tahun delapan bulan. Sekarang masih ada di penyidik untuk dilakukan pendalaman," tutur Fanani.
Suami Pembakar Istri di Cakung Jaktim Pernah Telanjangi dan Seret Korban |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum di Kasus Pembunuhan Pacar di Ciracas |
![]() |
---|
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Remaja Bunuh Wanita Penghuni Indekos di Ciracas |
![]() |
---|
Polisi Amankan Remaja 16 Tahun Terduga Pembunuh Wanita Penghuni Indekos di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Hari Ini, Polisi Kembali Panggil Sherina Munaf Terkait Kucing Uya Kuya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.