Cerita Kriminal
Pedagang Aksesoris di Tambora Lecehkan 4 Anak SD, Korban Dirayu Pakai Jepitan dan Gelang
Polsek Tambora menangkap pedagang aksesoris berinisial BA (42) yang mencabuli empat anak sekolah dasar (SD) di kawasan Tambora.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil melakukan penangkapan seorang terduga pelaku pencabulan berinisial BA (42) yang dilakukan kepada empat anak sekolah dasar (SD) di kawasan Tambora.
BA yang sehari-hari berjualan aksesoris itu melakukan aksi pencabulan kepada empat anak SD saat jam istirahat.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan ini berhasil dicegah berkat bantuan dari pedagang lain yang berada di tempat kejadian perkara.
"Saat jam istirahat sekolah sekitar pukul 09.30 WIB pada Senin (6/2/2023) pelaku BA melancarkan aksinya di salah satu SD negeri di Tambora," kata Putra di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/2/2023).
Putra mengatakan, pelaku melancarkan aksi busuknya dengan cara mengiming-imingi bonus kepada anak-anak berupa gelang, jepitan dan stiker.
Baca juga: Berduaan Sama Bocah di Hotel Tambora, Pria Cabul Ngaku Cuma Curhat: Hasil Visum Ungkap Fakta Berbeda
Hal tersebut dilakukan agar pelaku bisa memegang bagian payudara dan bagian sensitif korbannya.
Saat ini, Polsek Tambora baru berhasil menemukan empat anak perempuan korban pelecehan pelaku BA.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku BA mengakui bahwa aksi pencabulannya bukan hanya kepada korban anak kelas tiga ini saja, namun masih ada tiga anak korban lain yang pernah dicabuli oleh pelaku," kata Putra.
Polsek Tambora bakal melibatkan tim dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) saat melakukan pemeriksaan kepada anak perempuan yang menjadi korban.
Diketahui, pelaku BA sudah berjualan aksesoris sejak tahun 2000 hingga sekarang.
Baca juga: Sudah Makan Korban 8 Anak, Guru SD Negeri Cabul di Kota Bekasi Belum Berhasil Ditangkap Polisi
Sebelum pandemi Covid-19, pelaku berjualan di Pasar Cengkareng, Pasar Tegal Alur, Pasar Dangdut, Pasar Gang Sinar dan Pasar Alam.
Setelah Covid-19, pelaku mulai beralih dengan menjajakan barang jualannya di sekolah wilayah Jakarta Barat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku BA disangkakan dengan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.