Cerita Kriminal

Pengedar Uang Dollar AS Palsu Ditangkap di Bekasi, Ketahuan saat Setor di Bank BUMN

Hasilnya, jelas Trunoyudo, hanya satu dari 100 lembar uang Dollar AS yang disetor dinyatakan asli. Sedangkan 99 lembar yang lain diragukan keasliannya

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pria berinisial YH (tengah), tersangka pengedar uang palsu dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap pengedar uang Dollar AS palsu berinisial YH di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka Y hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku beraksi pada 11 Oktober 2022.

Mulanya, YH menyuruh rekannya berinisial Y untuk menyetorkan 108.668 lembar uang pecahan 100 dollar AS ke salah satu bank BUMN di Bekasi.

"Kemudian pihak teller bank bersama nasabah tersebut membuka box stainless yang berisikan uang US Dollar," kata Trunoyudo saat merilis kasus ini.

Baca juga: 2 Bulan Beroperasi, Wanita Muda Bos Sindikat Uang Palsu di Tangerang Jadi Jutawan Mendadak

Teller bank kemudian melakukan penghitungan uang menggunakan mesin detektor valuta asing.

Hasilnya, jelas Trunoyudo, hanya satu dari 100 lembar uang Dollar AS yang disetor dinyatakan asli. Sedangkan 99 lembar yang lain diragukan keasliannya.

"Setelah dilakukan pengecekan atau verifikasi keselurahan jumlah uang sebanyak 108.668 lembar uang pecahan 100 US Dollar, hanya 49 lembar yang terverifikasi asli," ujar dia.

Baca juga: Disebut Hamil Oleh Jin, Anak di Garut Ternyata Korban Perkosaan Ayah Tiri Hingga 15 Kali

Tiga bulan berselang, tepatnya pada 26 Januari 2023, pihak bank memanggil YH untuk menjelaskan hasil verifikasi uang yang disetorkan.

Di sisi lain, pihak bank juga menghubungi Polres Metro Bekasi Kota dengan menyampaikan telah terjadi dugaan tindak pidana pengedaran uang palsu.

"Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh barang bukti lainnya sebanyak kurang lebih 90 ribu uang palsu," ungkap Trunoyudo.

Saat ini, polisi telah menetapkan YH sebagai tersangka.

YH dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved