Pembunuhan Sopir Taksi Online

Polisi Pastikan Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Akan Jalani Sidang Etik

Anggota Densus 88, Bripda HS, yang membunuh sopir taksi online berinisial SRT (59), akan menjalani sidang etik.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menyampaikan update kasus anggota Densus 88, Bripda HS, yang membunuh sopir taksi online berinisial SRT (59), Jumat (10/2/2023). Bripda HS akan menjalani sidang etik. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Anggota Densus 88, Bripda HS, yang membunuh sopir taksi online berinisial SRT (59), akan menjalani sidang etik.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023) sekitar pukul 04.20 WIB.

"Secara otomatis dalam proses penyidikan apabila diduga seorang personel Polri ya, adanya suatu tindak pidana, ini akan dilakukan (sidang) kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

 

Namun, Trunoyudo menjelaskan, sidang etik Bripda HS tidak dilakukan di Polda Metro Jaya, melainkan di satuan kerjanya di Densus 88.

"Yang bersangkutan merupakan personel dari satuan kerja di luar Polda Metro Jaya, tentu akan dilakukan sanksi kode etiknya di satuan kerjanya. Dan itu diyakini akan dilakukan sidang kode etik," terang dia.

Baca juga: Bripda HS Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Polisi Akan Gelar Rekonstruksi

Terkait jadwal pelaksanaan sidang etik Bripda HS, Trunoyudo mengaku belum mengetahuinya.

"Nanti kita akan sampaikan, ini adalah dari satuan kerjanya yang akan menyampaikan kepada kita semua," ujar Trunoyudo.

Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripda HS sebagai tersangka.

Kolase Foto TKP pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023).
Kolase Foto TKP pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023). (Kolase Foto Tribun Jakarta)

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, Bripda HS ditangkap tak sampai 24 jam setelah menghabisi nyawa SRT.

"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 (Januari) di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat," ujar dia.

Setelahnya, Densus 88 menyerahkan Bripda HS ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Lokasi penemuan jasad sopir taksi online berinisial SRT di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok.
Lokasi penemuan jasad sopir taksi online berinisial SRT di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Trunoyudo mengungkapkan, Bripda HS memiliki masalah ekonomi hingga timbul niat untuk merampas mobil korban.

"Oknum ini, tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi secara perilaku dalam satuan. Saya membenarkan apa yang telah disampaikan oleh tim pengacaranya, yaitu ingin memiliki harta milik korban," ungkap Trunoyudo.

"Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga SRT, Jundri R Betutu, mengatakan pelaku mencoba merampas kendaraan korban. Namun, korban sempat melakukan perlawanan.

"Tetapi si korban ini melawan, jadi kalau TKP yang ditunjukkan kepada kami sesuai dengan lapangan, itu berada di Jalan Nusantara. Nah tetapi kami sudah menelusuri, mayat atau korban itu memang di Jalan Nusantara," kata Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Namun, duel antara pelaku dan korban di dalam mobil terjadi di Jalan Banjarmasin.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga di TKP, jelas Jundri, korban sempat berteriak dan membunyikan klakson.

Namun, warga mengira SRT mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mabuk.

"Korban ini kemudian melawan. Dia teriak-teriak kemudian membunyikan klakson. Karena tidak berhenti, kemudian beberapa warga itu memang keluar, dia mengira ini hanya orang mabuk," ungkap Jundri.

"Tetapi dari Jalan Banjarmasin itu mereka melihat adanya suatu mobil yang sudah mulai bergoyang-goyang," tambahnya.

Di sisi lain, ia mengungkap modus pelaku saat menghabisi nyawa korban.

Baca juga: Anggota Densus 88 Ditangkap Tak Lama Usai Bunuh Sopir Taksi Online, Keluarga Korban Tak Dapat Info

Jundri menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak Jumat (20/3/2023).

"Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai. Kemudian baru lah klien kami ini kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ, begitu," kata Jundri.

Motifnya, jelas Jundri, pelaku ingin merampas mobil korban.

"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ucap dia.

Berdasarkan analisa Jundri, pelaku mulanya memesan taksi online dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, tanpa menggunakan aplikasi.

"Nah kemudian memang dia tidak mempunyai uang. Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'bang saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan'. Kira-kira begitu," ungkap dia.

Ia menyebut korban dikenal sebagai pribadi yang baik sehingga mau mengantarkan pelaku ke tempat tujuan meski mengaku tak memiliki uang.

"Ya sudah diantar lah begitu. Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," ungkap Jundri.

Keluarga korban, sambung Jundri, merasa keberatan saat mengetahui penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Oleh karena itu, kami keberatan dengan pasal-pasal yang diajukan oleh penyidik. Ada 3 pasal yang diajukan penyidik. Pertama adalah pasal pembunuhan biasa 338, kemudian Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiyaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Nah yang ketiga Pasal 365, pencurian yang menyebabkan meninggalnya seseorang," ujar dia.

Ia pun meminta meminta penyidik menyertakan Pasal 339 dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Oleh karena itu tadi kami memesan dan menyampaikan agar disertakan Pasal 340, kemudian Pasal 339 dengan hukuman sesuai dengan perintah Undang-Undang yaitu hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tutur Jundri.

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota Densus 88.

"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ujar dia.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved