Cerita Kriminal

Tampang Guru Agama di Duren Sawit yang Cabuli 7 Siswi SD, Pelaku Lakukan Aksi Jahatnya Depan Kelas

Terkuak tampang guru agama Islam bernama Muhammad Alamsyah yang menjadi tersangka pencabulan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
ISTIMEWA
Muham­mad Alamsyah, guru agama Islam di satu SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak tampang guru agama Islam bernama Muhammad Alamsyah yang menjadi tersangka pencabulan.

Sekedar informasi Muhammad Alamsyah diduga mencabuli tujuh orang siswi di sebuah sekolah dasar negeri (SDN) wilayah Kecamatan Duren Sawit

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

TONTON JUGA

"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Fanani saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

Dari hasil penyidikan diketahui Muhammad Alamsyah melakukan pencabulan di dalam kelas.

Ia meminta anak didiknya untuk mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Lalu ketika jam pelajaran Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke mejanya di depan kelas.

Dengan dalih memeriksa PR, Alamsyah meminta para korban untuk duduk dipangkuannya dan membuka kedua kakinya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Guru Agama di Duren Sawit Cabuli 7 Siswi SD Pakai Modus Kerjakan PR

"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang, dan posisi MA juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh," ujarnya.

Fanani menuturkan atas perbuatannya Alamsyah disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara terhadap para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal, dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.

"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3," tuturnya.

 

Dipecat

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved