Cerita Kriminal

Jadi Tersangka, Guru Agama di Duren Sawit Cabuli 7 Siswi SD Pakai Modus Kerjakan PR

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Muhammad Alamsyah, guru agama Islam di satu SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit sebagai tersangka pencabulan.

ISTIMEWA
Muham­mad Alamsyah, guru agama Islam di satu SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Muhammad Alamsyah, guru agama Islam di satu SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit sebagai tersangka pencabulan.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Fanani saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

 

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pencabulan yakni dengan meminta anak didikannya di tempat mengajar mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Lalu ketika jam pelajaran Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR, dan korban diminta duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.

Baca juga: Pedagang Aksesoris di Tambora Lecehkan 4 Anak SD, Korban Dirayu Pakai Jepitan dan Gelang

"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang, dan posisi MA juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh," ujarnya.

Fanani menuturkan atas perbuatannya Alamsyah disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara terhadap para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal, dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.

"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3," tuturnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved