Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Gelombang 48 Masih Dibuka, Catat Syaratnya dan Segera Daftar Sebelum Ditutup

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 telah dibuka pada Jumat, (3/2/2023). simak juga syarat dan tips lolos seleksi. Segera daftar sebelum ditutup

Editor: Muji Lestari
Tangkap layar prakerja.go.id
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 telah dibuka. Segera daftar sebelum terlambat! 

TRIBUNJAKARTA.COM - Segera daftar Kartu Prakerja gelombang 48 sebelum ditutup, catat persyaratannya dan simak juga tips agar lolos seleksi.

Seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka sejak Jumat, (3/2/2023). 

Informasi tersebut diketahui melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"Klik 'Gabung Gelombang' saat Gelombang 48 dibuka untuk mengikuti seleksi ya Sob!" tulis akun tersebut.

Pantauan TribunJakarta.com hingga Minggu, (13/2/2023) siang, belum ada pengumuman penutupan gelombang 48. Artinya masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48.

Bagi peserta yang telah memiliki akun dapat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48 dengan login di laman www.prakerja.go.id.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Baca juga: Waspada Penipuan! Mitra Pembayaran Resmi Kartu Prakerja Hanya Ada 6, Ini Daftarnya

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 bagi yang Belum Memiliki Akun

Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id.

Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut cara daftar Kartu Prakerja:

1. Buka laman web www.prakerja.go.id;

2. Masukkan email dan password;

3. Lalu klik Daftar;

4. Cek email untuk melakukan verifikasi;

5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja";

6. Kemudian, isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, lalu klik Lanjut;

7. Lalu, lengkapi data diri Anda;

8. Setelah itu, unggah foto KTP Anda;

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 telah dibuka
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 telah dibuka.

9. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP;

10. Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP;

11. Jika sudah selesai, lakukan verifikasi nomor HP;

12. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke nomor HP Anda;

13. Setelah itu klik kirim OTP;

14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan;

15. Jika sudah selesai, klik Oke;

16. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

17. Setelah itu, klik Mulai Tes;

18. Lalu, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung;

19. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung;

20. Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui;

21. Pendaftaran telah selesai.

Baca juga: Begini Cara Mengatasi Alamat KTP Tidak Sesuai Dukcapil saat Daftar Kartu Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 yang Sudah Memiliki Akun

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, bagi akunnya yang sudah terverifikasi, berikut proses yang dilakukan:

1. Buka laman prakerja.go.id;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;

6. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Namun, terdapat beberapa masyarakat yang tidak lolos dalam seleksi Kartu Prakerja.

Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, perhatikan hal-hal berikut agar Anda lolos seleksi Kartu Prakerja:

1. Pastikan Anda memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja.

- WNI berusia minimal 18 tahun.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.

- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

2. Pastikan Anda mendaftar menggunakan e-mail dan nomor handphone yang aktif.

3. Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai dengan Dukcapil.

4. Upload foto KTP langsung dari kamera HP.

5. Saat verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP.

- Pastikan wajah terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup.

- Pastikan wajah memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up).

- Pastikan tidak menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata, dll.

- Foto yang diambl tidak disertai foto KTP.

- Izinkan akses lokasi dengan tap tombol allow saat notifikasi muncul.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved