Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Sederet Penghargaan dan Kasus Besar Sang Jenderal Bintang 2 Termuda

Adapun Ferdy Sambo menjadi seorang polisi rupanya mengikuti jejak karir sang ayah. Ayah Ferdy Sambo yakni Mayjen (purn) Pither Sambo

Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo menundukkan kepala saat sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).  

TRIBUNJAKARTA.COM - Karir Ferdy Sambo yang seperti roket di institusi Polri kini hancur lebur.

Pecahkan rekor sebagai jenderal bintang dua termuda pada usia 47 tahun, suami Putri Candrawathi itu gelap mata.

Masih menjabat Kadiv Propam pada Jumat (8/7/2022) silam, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan sekaligus mengeksekusi ajudan pribadinya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan jabatan mentereng sebagai "polisinya polisi" namun justru semena-mena menghilangkan nyawa orang, hakim Wahyu Iman Santoso melihatnya sebagai pertimbangan yang memberatkan.

Tanpa ragu, hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. roket karir yang terbang tinggi itu seperti meledak di meja hijau.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Adapun Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Baca juga: Ingin Ferdy Sambo Divonis Mati Kini Terkabul, Ibunda Brigadir J Menangis Sambil Peluk Foto Almarhum

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.

Sebagai Kadiv propam, Ferdy Sambo sangat tidak pantas melakukan kejahatan, terlebih sampai membunuh.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," ujar JPU.

Selain itu, Jaksa menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," ungkap JPU.

Sementara itu, Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved