Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Bunuh Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Adapun Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Hakim Ikut Tembak Brigadir J, Pakai Sarung Tangan Agar DNAnya Tak Tertinggal

JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," ujar JPU.

Selain itu, Jaksa menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," ungkap JPU.

Sementara itu, Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.

Menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU, Rabu (18/1/2023).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved