Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Disebut Hakim Ikut Tembak Brigadir J, Pakai Sarung Tangan Agar DNAnya Tak Tertinggal

Majelis Hakim menyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, pada 8 Juli 2022 lalu. Sarung tangan hitam jadi sorotan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kompas Tv
Majelis Hakim menyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, pada 8 Juli 2022 lalu. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis Hakim menyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam,” kata Wahyu Iman Santoso.

TONTON JUGA

Kesimpulan tersebut disampaikan majelis hakim bukan tanpa alasan, tapi berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan, mulai dari alat bukti hingga keterangan saksi dan ahli.

Majelis hakim meyakini Ferdy Sambo menembak Brigadir J dengan menggunakan sarung tangan berwarna hitam agar DNAnya berupa sidik jari tidak tertinggal di pistol.

"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam," kata Hakim Wahyu.

Wahyu Iman Santoso mengatakan keyakinan ini juga didukung dengan penyitaan barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata Glock-17 Austria 9x19 milimeter dengan nomor seri 135 dan satu buah Glock 9 milimeter warna hitam dengan lima butir peluru tajam warna silver merek Luger dan 7 butir peluru tumpul warna gold seri 9x19 milimeter.

“Dari barang bukti tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock-17 Austria dengan nomor 135 dan dalam magasin satu di antaranya lima butir peluru tajam merk Luger 9 mm,” kata Wahyu.

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, hadir secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, hadir secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: Ultah ke-50 Ferdy Sambo Dibayangi Penjara Seumur Hidup, Setahun Lalu Mesra Rayakan Bareng Keluarga

Kemudian, dalam magasin Glock-17 yang digunakan Richard Eliezer untuk menembak Yosua menyisakan 12 butir peluru.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui enam butir peluru merek pin 9CA, 5 butir peluru merek SMB 9x19 mm, dan satu butir peluru meerk Luger Z7 9 mm.

“Dan peluru merk Luger 9mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan,” kata Hakim Wahyu.


Ferdy Sambo Sejak Awal Ingin Bunuh Brigadir J

Ferdy Sambo, sejak awal sudah punya niat untuk menghabisi nyawa ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bila Ferdy tak ingin Brigadir J mati, maka permintaan penembakan dan back up cukup sampai di saksi Ricky Rizal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved