Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bukan Pemerkosaan, Hakim Nilai Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Candrawathi Sakit Hati

Pertimbangan lainnya, yakni Ferdy Sambo sendiri pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanya ilusi

Editor: Acos Abdul Qodir
Twitter
Momen Putri Candrawathi berselfie bersama tiga ajudannya. Istri Ferdy Sambo pilih pegang tangan Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis hakim mengesampingkan motif pelecehan seksual atau pun pemerkosaaan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Majelis hakim dalam pertimbangan putusan menyatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah pembunuhan tersebut dilatarbelakangi adanya sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.

Hal itu disampaikan hakim ketua Iman Wahyu Santosa saat membacakan surat putusan atau vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," kata hakim ketua, Iman Wahyu Santosa, saat membanakan surat putusan.

Hakim Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," ujar Wahyu Iman.

Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Gunakan Sarung Tangan saat Tembak Yosua

Pertimbangan lainnya, yakni Ferdy Sambo sendiri pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanya ilusi.

Menurut hakim, hal itu diungkap saksi Sugeng Putut Wicaksono yang mengaku berulang kali diingatkan Ferdy Sambo bahwa pelecehan seksual adalah sebuah ilusi.

"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Wahyu Iman.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan surat putusan atau vonsi untuk terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan surat putusan atau vonsi untuk terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Kompas Tv)

, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi secara terpisah hari ini.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: Tak Ada Bukti Valid, Hakim Ragukan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Nilai Putri Candrawathi Sakit Hati Mendalam ke Brigadir J"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved