Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Gerak-gerik Putri Candrawathi Saat Divonis 20 Tahun Penjara: Berdiri, Hela Nafas dan Lihat Hakim
Gerak-gerik Putri Candrawathi terlihat saat mendengar vonis 20 tahun penjara yang dibacakan hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
Layar Tangkap Kompas TV
Putri Candrawathi mendengarkan vonis majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Gerak-gerik Putri Candrawathi terlihat saat mendengar vonis 20 tahun penjara yang dibacakan hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selaman 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dituntut 8 tahun penjara, sama dengan Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup, sedangkan Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Berdiri di Hadapan Hakim dan Hela Napas,
Halaman 2 dari 2
Tags
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Nofriansyah Yosua Hutabarat
pembunuhan berencana
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.