Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Gerak-gerik Putri Candrawathi Saat Divonis 20 Tahun Penjara: Berdiri, Hela Nafas dan Lihat Hakim
Gerak-gerik Putri Candrawathi terlihat saat mendengar vonis 20 tahun penjara yang dibacakan hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
Layar Tangkap Kompas TV
Putri Candrawathi mendengarkan vonis majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Gerak-gerik Putri Candrawathi terlihat saat mendengar vonis 20 tahun penjara yang dibacakan hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selaman 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dituntut 8 tahun penjara, sama dengan Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup, sedangkan Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Berdiri di Hadapan Hakim dan Hela Napas,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-mendengarkan-vonis-majelis-hakim-di-PN-Jakarta-Selatan-Senin-1322023.jpg)